l o a d i n g
Promo belum tersedia
scroll untuk melanjutkan membaca

Pengaduan Nasabah

Pihak yang dapat menyampaikan Keluhan :
  1. Nasabah yang menempatkan dana dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di PT. BPR Yaspis Dana Prima
  2. Perwakilan Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah
Keluhan Nasabah dapat disampaikan dengan cara :
  1. Menghubungi Customer Care kami di nomor telepon +62 8176 9378 9098
  2. Mengunjungi Kantor PT. BPR Yaspis Dana Prima pada jam operasional kantor;
  3. Mengirimkan keluhan dengan :
    1. E-mail kepada customer care kami dengan alamat email bpryaspisdanaprima@gmail.com atau
    2. Mengisi Formulir Pengaduan Online pada tautan eform/pengaduannasabah atau
    3. Surat resmi ke Kantor Pusat dengan alamat Kantor Pusat PT BPR Yaspis Dana Prima Jl. Torulemba No. 08 Kel. Pamona Kec. Pamona Puselemba, Kab. Poso
Tata Cara penyampain Pengaduan Nasabah
Proses Penanganan Keluhan Nasabah
  • Langkah 1

    Nasabah menyampaikan keluhan melalui media (channel) yang disediakan oleh PT. BPR Yaspis Dana Prima

  • Langkah 2

    Petugas Bank akan melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah

  • Langkah 3

    Petugas Bank akan menerima dan mencatat keluhan yang disampaikan oleh Nasabah

  • Langkah 4

    Nasabah akan menerima nomor registrasi atas keluhan yang disampaikan.

  • Langkah 5

    Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan keluhan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan cara penyampaian keluhan.

  • Langkah 6

    Bank akan menghubungi Nasabah untuk menyampaikan hasil penyelesaian keluhan. Jika Nasabah sepakat, maka keluhan Nasabah dianggap selesai.

Pengaduan Syarat Penyampaian Keluhan Tertulis Syarat Penyampaian Keluhan Lisan
Tanpa Tatap Muka Tatap Muka
Nasabah
  1. Identitas Nasabah (KTP/Paspor);
  2. Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
  1. Harus diajukan oleh Nasabah yang bersangkutan;
  2. Menjawab pertanyaan verifikasi data diri yang diajukan oleh pihak Bank
  1. Identitas Nasabah (KTP/Paspor);
  2. Dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
Perwakilan Nasabah
  1. Identitas Perwakilan Nasabah;
  2. Surat kuasa (jika diwakilkan);
  3. identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan
  4. dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).
Tidak Diperkenankan
  1. Identitas Perwakilan Nasabah;
  2. Surat kuasa (jika diwakilkan);
  3. identitas Nasabah pemberi kuasa (jika diwakilkan); dan
  4. dokumen yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan (jika ada).